Izin Penggunaan Kegiatan Usaha (kios/lahan)
- Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
- Surat pertanyataan bermaterai terkait kesanggupan memenuhi ketentuan yang diterapkan
- Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Bukti setor retribusi (tervalidasi)
- Bagi Badan Usaha disertakan Fotocopy akta pendirian dan NPWP
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon datang ke Koordinator Unit Terminal dengan membawa berkas permohonan (lengkap) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
- Koordinator Unit Terminal selanjutnya memeriksa berkas, kemudian diteruskan ke Kepala UPTD Terminal, dan apabila ada kesalahan segera dilakukan perbaikan.
- Kepala UPTD Terminal melakukan cek fisik tinjau lapang dan selanjutnya memberikan persetujuan untuk pembayaran ke Bank Jatim
- Bank Jatim menerima setoran dari pemohon sebagai bukti pembayaran izin penggunaan tempat kegiatan usaha untuk diproses lebih lanjut.
- Kepala UPTD Terminal menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk dibuatkan Surat Izin Penggunaan Tempat Kegiatan Usaha (Kios/Lahan) untuk disyahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Dinas Perhubungan memeriksa berkas pemohon yang telah disetujui oleh Kepala UPTD Terminal untuk ditandatangani
- Berkas surat izin diserahkan kembali ke Kepala UPTD untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dan diarsip bagian Sekretariat
- Pemohon menerima surat izin penggunaan kegiatan usaha (lahan/kios)
- Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
- Biaya / Tarif :
- Kios : Rp. 500.000/m²/3 tahun
- Lahan los : Rp. 300.000/m²/3 tahun
- Produk Pelayanan : Izin Penggunaan Kegiatan Usaha (kios/lahan)
- Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114