Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
- Persyaratan Pelayanan :
- Formulir
- Buku Uji/Smart Card Kendaraan bermotor;
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
- Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ Surat kuasa bagi yang dikuasakan;
- Bagi kendaraan yang Rubah Sifat menjadi Kendaraan Umum melengkapi Surat Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;
- Pakta integritas;
- Dikhususkan bagi Kendaraan Mobil Penumpang Umum yang merubah sifat menjadi bukan umum agar melakukan pembayaran denda keterlambatan uji sesuai masa berlaku habis.
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Mengajukan permohonan Rubah Sifat di loket rekomendasi dengan mengisi formulir untuk pengajuan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
- Pembuatan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
- Mengumpulkan kelengkapan berkas
- Menandatangani Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
- Penyerahan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor kepada pemohon
- Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
- Penanganan Pengaduan :
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Facebook : uptpkb.sidoarjo
- Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
- Instagram : pkb.sidoarjo