Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Rubah Sifat)
- Persyaratan Pelayanan :
- Formulir
- Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) dan /Surat Keterangan Dari Bengkel Karoseri
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ surat kuasa bagi yang dikuasakan
- Surat Tera bagi Kendaraan Tanki
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon
- Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
- Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi)
- Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian
- Pemeriksaan fisik kendaraan
- Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan.
- Pemberkasan meliputi :
a. Penginputan data kendaraan,
b. Mencetak Buku Uji , ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau
c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji
- Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan
- Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon meliputi buku uji, plat uji, tanda uji atau smart card, stiker dan sertifkat.
- Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
- Biaya / Tarif :
URAIAN |
BIAYA (Rp.) |
KETERANGAN |
UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU |
Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor |
|
a. MOBIL PENUMPANG |
85.000,00 |
|
b. MOBIL BUS |
85.000,00 |
|
1) < 3500 KG |
||
2) > 3500 kg |
100.000,00 |
|
c. MOBIL BARANG |
||
1). PICK UP ( < 3500 KG ) |
85.000,00 |
|
2). TRUK ( > 3500 KG ) |
100.000,00 |
|
d. KERETA GANDENGAN / |
100.000,00 |
|
KERETA TEMPELAN |
||
KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER |
25.000,00 |
|
SANKSI ADMINISTRASI |
TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN) |
|
TERLAMBAT UJI ( PER BULAN ) |
2% Dari Retribusi |
|
TERLAMBAT DATANG |
50% Retribusi |
|
BUKU UJI RUSAK |
50.000,00 |
|
BUKU UJI HILANG |
200.000,00 |
|
UJI EMISI NON KBWU |
77.000,00 |
PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH |
- Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
- Penanganan Pengaduan :
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Facebook : uptpkb.sidoarjo
- Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
- Instagram : pkb.sidoarjo