PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil
- Persyaratan Pelayanan :
- Surat Bantuan Personil dari Instansi Daerah
- Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Permintaan bantuan personil dari instansi pemerintah daerah ke Dinas Perhubungan Sidoarjo
- Dinas Perhubungan Sidoarjo menerima surat permintaan bantuan personil dan mendisposisikan ke Bidang Pengendalian Operasional
- Kepala Dinas Perhubungan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) ke Bidang Pengendalian Operasional
- Kepala Bidang Pengendalian Operasional memerintahkan Kepala Seksi Dalops untuk melaksanakan tugas kegiatan pengamanan insidentil
- Personil Seksi Pengendalian Operasional turun ke lapangan guna mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan
- Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil
- Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114