Surat Keterangan Peremajaan Angkutan Pedesaan oleh Pemohon/Pemilik
- Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan
- Fotocopy STNK Lama dan Pengganti
- Fotocopy Buku Uji Lama dan Pengganti
- Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Kendaraan
- Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan)
- Surat Pernyataan Pengganti Kendaraan (SPTI, ORGANDA, Ketua LYN)
- Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,-
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
- Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
- Disposisi kepala dinas surat masuk
- Disposisi kepala bidang angkutan
- Pengetikan draft surat
- Verifikasi berkas dan draft surat
- Validasi berkas dan draft surat
- Penandatanganan Surat
- Penomoran surat keterangan alih kepemilikan kendaraan
- Penyampaian surat ke pemohon
- Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Surat Keterangan Peremajaan Angkutan
- Penanganan Pengaduan :
- Langsung di meja informasi
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id