Surat Keterangan Alih Kepemilikan Kendaraan
- Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan
- Fotocopy STNK Lama dan Pengganti
- Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Lama
- Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,-
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
- Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
- Disposisi surat masuk ke Kepala Dinas Perhubungan
- Disposisi ke Kepala Bidang Angkutan
- Pengetikan draft surat
- Verifikasi berkas dan draft surat
- Validasi dan penandatanganan surat
- Penomoran surat dan penyampaian surat ke pemohon
- Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Surat Keterangan Alih Kepemilikan Kendaraan
- Penanganan Pengaduan :
- Langsung di meja informasi
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id