Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Umum
- Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotocopy Surat Domisili Perusahaan
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Perusahaan dan Garasi
- Fotocopy Akta Pendirian
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan (STNK dan Buku Uji)
- Surat Pernyataan Sanggup Memiliki Kendaraan Minimal 5 Unit
- Surat Pernyataan Sanggup Menyediakan Garasi
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
- Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
- Disposisi kepala dinas surat masuk
- Disposisi kepala bidang angkutan
- Peninjauan lapangan dan pembuatan berita acara tinjau lapang
- Pembuatan nota dinas hasil tinjau lapang
- Pembuatan konsep surat rekomendasi
- Verifikasi konsep dan surat rekomendasi
- Validasi surat rekomendasi
- Penandatangan surat rekomendasi
- Penomoran surat rekomendasi
- Penyampaian surat ke pemohon
- Jangka Waktu Pelayanan : Maskimal 14 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum
- Penanganan Pengaduan :
- Langsung di meja informasi
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id