Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Umum Mutasi (Masuk)
- Persyaratan Pelayanan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
- Menyerahkan foto copy Surat Mutasi Uji dari Dinas Perhubungan Kota/Kab/Provinsi asal kendaraan
- Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Fiskal dari Instansi asal kendaraan
- Menyerahkan foto copy KTP/Surat Keterangan Domisili bagi Pemohon CV, PT dari Desa
- Menyerahkan foto copy Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan)
- Surat Kuasa bagi kendaraan yang dikuasakan orang lain bermeterai Rp. 10.000,-
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
- Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
- Pengetikan draft surat
- Verifikasi berkas dan draft surat
- Validasi dan penandatanganan surat
- Penomoran surat
- Penyampaian surat ke pemohon
- Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Umum (Mutasi)
- Penanganan Pengaduan :
- Langsung di meja informasi
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id